1
INFRASTRUKTUR DAN SUPRASTRUKTUR POLITIK
Posted by Ulfia Puspita E1B013032
on
01.20
INFRASTRUKTUR DAN SUPRASTRUKTUR POLITIK
A. Dalam konstelasi sistem politik, rumuskan analisis anda tentang :
1. Kekuasaan
2. Kewenangan
3. Pengaruh
4. Ajakan
5. Paksaan
6. Perjanjian
B. Dalam realitas sosial :
1.
Infrastruktur
Politik
Yaitu
suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan
lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kegiatannya dapat mempengaruhi kebijakan
lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya.
a.
Fungsi infrastruktur
politik :
1) Pendidikan
politik, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat
berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya.
2) Mempertemukan
kepentingan yang beraneka ragam dan kenyataan hidup dalam masyarakat.
3) Agregasi
kepentingan, yaitu menyalurkan segala hasrat, aspirasi, dan
pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan.
4) Seleksi
kepemimpinan, yaitu menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon
pemimpin bagi masyarakat.
5) Komunikasi politik, yaitu menghubungkan pikiran politik
yang hidup dalam masyarakat.
b.
Komponen
infrastruktur politik : Partai
Politik
Partai
politik adalah organisasi manusia dimana di dalamnya terdapat pembagian tugas
dan petugas untuk mencapai suatu tujuan, mempunyai ideologi, mempunyai program
politik sebagai rencana pelaksanaan atau cara mencapai tujuan secara lebih
pragmatis menurut penahapan jangka pendek sampai jangka panjang, serta
mempunyai ciri berupa keinginan untuk berkuasa. Partai politik sebagai institusi mempunyai hubungan yang
sangat erat dengan masyarakat dalam mengendalikan kekuasaan. Hubungan ini
banyak dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat yang melahirkannya. Kalau
kelahiran partai politik dilihat sebagai pengewajantahan dari kedaulatan rakyat
dalam poltik formal, maka semangat kebebasan selalu dikaitkan orang ketika
berbicara tentang partai politik sebagai pengendali kekuasaan.
1) Kekuasaan
: kemampuan yang dilaksanakan oleh penguasa negara dalam beberapa aspek
kehidupan
2) Kewenangan
: kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum
atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa
3) Pengaruh
: proses politik dalam legislasi dan implementasi program kebijakan publik
4) Ajakan
: meminta pendapat rakyat mengenai siapa yang akan mewakili dalam menjalankan
pemerintah melalui mekanisme pemilihan umum
5) Paksaan
: diharapkan platform tersebut mampu menarik banyak suara dari rakyat sehingga
parpol akan mendapatkan banyak kursi di parlemen.
6) Perjanjian
: Lembaga legislatif
2.
Suprastruktur
Politik
Adalah
lembaga-lembaga kenegaraan yang secara absah mengidentifikasikan segala
masalah, menentukan dan menjalankan segala keputusan yang mengikat seluruh
anggota masyarakat untuk mencapai tujuan nasional.
a.
Suprastruktur di Indonesia menurut UUD 1945 sebelum amandemen :
1) MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat)
2) DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat)
3) Presiden dan
Wakil Presiden
4) BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan)
5) DPA (Dewan
Pertimbangan Agung)
6) MA (Mahkamah
Agung)
b.
Suprastruktur
di Indonesia menurut UUD 1945 setelah amandemen :
1) MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat)
2) DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat)
3) Presiden dan
Wakil Presiden
4) BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan)
5) DPD (Dewan
Perwakilan Daerah)
6) MA (Mahkamah
Agung)
7) MK (Mahkamah
Konstitunsi)
8) KY (Komisi
Yudisial)
c.
Suprastruktur
di Indonesia menurut Konstitusi RIS :
1) Presiden
2) Menteri-menteri
3) Senat
4) DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat)
5) MAI
(Mahkamah Agung Indonesia)
6) DPK (Dewan
Pengawas Keuangan)
d.
Suprastruktur
di Indonesia menurut UUDS 1950 :
1) Presiden dan
wakil presiden
2) Menteri-menteri
3) DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat)
4) MA (Mahkamah
Agung)
5) DPK (Dewan
Pengawas Keuangan)
e.
Suprastruktur
politik yang berlaku saat ini, yakni suprastruktur era setelah amandemen UUD
1945.
f.
Kelembagaan
Negara menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut : DPR (Lembaga Legislatif)
1) Kekuasaan
: Pembuat
Undang-Undang
2) Kewenangan
:
a) Memegang
kekuasaan membentuk Undang-Undang (pasal 20 ayat 1)
b) Membahas
setiap Rancangan Undang Undang dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan
(pasal 20 ayat 2)
c) Mengesahkan
Rancangan Undang Undang yang telah disetujui bersama presiden untuk menjadi
Undang Undang (pasal 20 ayat 4)
d) Anggota DPR
berhak mengajukan usul Rancangan Undang Undang (pasal 21)
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi-fungsi dan hak-hak sebagai
berikut :
a) Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislatif, fungsi anggaran dan fungsi
pengawasan (pasal 20 ayat 1)
b) DPR memiliki
hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (pasal 20A ayat 2)
c) Setiap
anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat, serta hak imunitas (pasal 20A ayat
3) Pengaruh
:
4) Ajakan
: untuk mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku
5) Paksaan
: fungsi kontrol bertujuan menjaga tindakan pemerintah atau badan eksekutif
sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
6) Perjanjian
: Internasional
C. Implementasi atau realita dari keterkaitan antara Infrastruktur (Partai Politik) dengan Suprastruktur (Legislatif : DPR) dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan di Indonesia
1.
Dalam
proses pembuatan kebijakan
Melalui
badan legislatif, partai politik juga dapat mempengaruhi proses pembuatan
kebijakan. Orang-orang yang duduk dalam parlemen pastilah juga diusung oleh
partai politik pada saat pemilihan umum berlangsung. Seperti halnya presiden,
legislatif yang ada di Indonesia yaitu DPR juga mempunyai pengaruh dalam proses
pembuatan kebijakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945
amandemen pertama dalam pasal 20 ayat 1 yang menyebutkan Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Undang-undang tersebut
menegaskan bahwa proses pembuatan kebijakan yang dilakukan DPR kaitannya dengan
pembentukan undang-undang dikuasai penuh oleh DPR yang didalamnya adalah partai
politik.
2.
Dalam
proses penerapan kebijakan
Partai
politik pada dasarnya merupakan sarana penghubung (intermediary) antara
masyarakat dan Negara. Sehingga, apabila ada hal yang menjadi pertentangan atau
kesalahpahaman antara masyarakat dan negara seharusnya dapat dijembatani oleh
partai politik.
Di
negara-negara demokrasi, terdapat kebebasan untuk mengemukakan peendapat bagi
warga negaranya, termasuk dalam hal ini boleh menyampaikan kritik kepada rezim
yang berkuasa. Kebijakan yang diambil oleh Negara mungkin saja tidak sesuai
dengan kehendak dari rakyat. Oleh karena itu, partai politik dalam hal ini
mulai memainkan salah satu perannya, yaitu fungsi kontrol terhadap pemerintah,
baik melalui orang-orangnya yang duduk di parlemen atau yang berada di luar
parlemen. Anggota partai politik yang berada di dalam parlemen sangat berperan
dalam pembuatan kebijakan, seperti yang dibicarakan di bagian sebelumnya.
Kebijakan yang dihasilkan pemerintah harus diluruskan atau diperbaiki jika
tidak berpihak pada rakyat.
Fungsi
partai politik sebagai sarana untuk mengkritik rezim yang berkuasa sebenarnya
mempunyai kaitan yang erat dengan fungsi partai politik sebagai sarana
pembuatan kebijakan. Apabila suatu ketika partai politik memegang tampuk
pemerintahan dan menduduki badan perwakilan rakyat secara mayoritas, maka dapat
dinyatakan bahwa partai politik tersebut dapat melaksanakan fungsi sebagai
sarana pembuatan kebijakan.