1

INFRASTRUKTUR DAN SUPRASTRUKTUR POLITIK

Posted by Ulfia Puspita E1B013032 on 01.20
INFRASTRUKTUR DAN SUPRASTRUKTUR POLITIK

A.    Dalam konstelasi sistem politik, rumuskan analisis anda tentang :
1.      Kekuasaan
2.      Kewenangan
3.      Pengaruh
4.      Ajakan
5.      Paksaan
6.      Perjanjian
B.     Dalam realitas sosial :
1.      Infrastruktur Politik
Yaitu suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kegiatannya dapat mempengaruhi kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya.
a.      Fungsi infrastruktur politik  :
1)      Pendidikan politik, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya.
2)      Mempertemukan kepentingan yang beraneka ragam dan kenyataan hidup dalam masyarakat.
3)      Agregasi kepentingan, yaitu menyalurkan segala hasrat, aspirasi, dan pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan.
4)      Seleksi kepemimpinan, yaitu menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin bagi masyarakat.
5)      Komunikasi politik, yaitu menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat.
b.      Komponen infrastruktur politik : Partai Politik
Partai politik adalah organisasi manusia dimana di dalamnya terdapat pembagian tugas dan petugas untuk mencapai suatu tujuan, mempunyai ideologi, mempunyai program politik sebagai rencana pelaksanaan atau cara mencapai tujuan secara lebih pragmatis menurut penahapan jangka pendek sampai jangka panjang, serta mempunyai ciri berupa keinginan untuk berkuasa. Partai politik sebagai institusi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan masyarakat dalam mengendalikan kekuasaan. Hubungan ini banyak dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat yang melahirkannya. Kalau kelahiran partai politik dilihat sebagai pengewajantahan dari kedaulatan rakyat dalam poltik formal, maka semangat kebebasan selalu dikaitkan orang ketika berbicara tentang partai politik sebagai pengendali kekuasaan.
1)      Kekuasaan : kemampuan yang dilaksanakan oleh penguasa negara dalam beberapa aspek kehidupan
2)      Kewenangan : kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa
3)      Pengaruh : proses politik dalam legislasi dan implementasi program kebijakan publik
4)      Ajakan : meminta pendapat rakyat mengenai siapa yang akan mewakili dalam menjalankan pemerintah melalui mekanisme pemilihan umum
5)      Paksaan : diharapkan platform tersebut mampu menarik banyak suara dari rakyat sehingga parpol akan mendapatkan banyak kursi di parlemen.
6)      Perjanjian :  Lembaga legislatif
2.      Suprastruktur Politik
Adalah lembaga-lembaga kenegaraan yang secara absah mengidentifikasikan segala masalah, menentukan dan menjalankan segala keputusan yang mengikat seluruh anggota masyarakat untuk mencapai tujuan nasional.
a.      Suprastruktur di Indonesia menurut UUD 1945 sebelum amandemen :
1)      MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
2)      DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
3)      Presiden dan Wakil Presiden
4)      BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
5)      DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
6)      MA (Mahkamah Agung)
b.      Suprastruktur di Indonesia menurut UUD 1945 setelah amandemen :
1)      MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
2)      DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
3)      Presiden dan Wakil Presiden
4)      BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
5)      DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
6)      MA (Mahkamah Agung)
7)      MK (Mahkamah Konstitunsi)
8)      KY (Komisi Yudisial)
c.       Suprastruktur di Indonesia menurut Konstitusi RIS  :
1)   Presiden
2)   Menteri-menteri
3)   Senat
4)   DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
5)   MAI (Mahkamah Agung Indonesia)
6)   DPK (Dewan Pengawas Keuangan)
d.      Suprastruktur di Indonesia menurut UUDS 1950 :
1)      Presiden dan wakil presiden
2)      Menteri-menteri
3)      DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
4)      MA (Mahkamah Agung)
5)      DPK (Dewan Pengawas Keuangan)
e.       Suprastruktur politik yang berlaku saat ini, yakni suprastruktur era setelah amandemen UUD 1945.
f.       Kelembagaan Negara menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut : DPR (Lembaga Legislatif)
1)      Kekuasaan : Pembuat Undang-Undang
2)      Kewenangan :
a)      Memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (pasal 20 ayat 1)
b)      Membahas setiap Rancangan Undang Undang dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan (pasal 20 ayat 2)
c)      Mengesahkan Rancangan Undang Undang yang telah disetujui bersama presiden untuk menjadi Undang Undang (pasal 20 ayat 4)
d)     Anggota DPR berhak mengajukan usul Rancangan Undang Undang (pasal 21)
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi-fungsi dan hak-hak sebagai berikut  :
a)      Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (pasal 20 ayat 1)
b)      DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (pasal 20A ayat 2)
c)      Setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas (pasal 20A ayat
3)      Pengaruh :
4)      Ajakan : untuk mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku
5)      Paksaan : fungsi kontrol bertujuan menjaga tindakan pemerintah atau badan eksekutif sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
6)      Perjanjian : Internasional

C.    Implementasi atau realita dari keterkaitan antara Infrastruktur (Partai Politik) dengan Suprastruktur (Legislatif : DPR) dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan di Indonesia
1.    Dalam proses pembuatan kebijakan
Melalui badan legislatif, partai politik juga dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan. Orang-orang yang duduk dalam parlemen pastilah juga diusung oleh partai politik pada saat pemilihan umum berlangsung. Seperti halnya presiden, legislatif yang ada di Indonesia yaitu DPR juga mempunyai pengaruh dalam proses pembuatan kebijakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 amandemen pertama dalam pasal 20 ayat 1 yang menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa proses pembuatan kebijakan yang dilakukan DPR kaitannya dengan pembentukan undang-undang dikuasai penuh oleh DPR yang didalamnya adalah partai politik.



2.    Dalam proses penerapan kebijakan
Partai politik pada dasarnya merupakan sarana penghubung (intermediary) antara masyarakat dan Negara. Sehingga, apabila ada hal yang menjadi pertentangan atau kesalahpahaman antara masyarakat dan negara seharusnya dapat dijembatani oleh partai politik.
Di negara-negara demokrasi, terdapat kebebasan untuk mengemukakan peendapat bagi warga negaranya, termasuk dalam hal ini boleh menyampaikan kritik kepada rezim yang berkuasa. Kebijakan yang diambil oleh Negara mungkin saja tidak sesuai dengan kehendak dari rakyat. Oleh karena itu, partai politik dalam hal ini mulai memainkan salah satu perannya, yaitu fungsi kontrol terhadap pemerintah, baik melalui orang-orangnya yang duduk di parlemen atau yang berada di luar parlemen. Anggota partai politik yang berada di dalam parlemen sangat berperan dalam pembuatan kebijakan, seperti yang dibicarakan di bagian sebelumnya. Kebijakan yang dihasilkan pemerintah harus diluruskan atau diperbaiki jika tidak berpihak pada rakyat.
Fungsi partai politik sebagai sarana untuk mengkritik rezim yang berkuasa sebenarnya mempunyai kaitan yang erat dengan fungsi partai politik sebagai sarana pembuatan kebijakan. Apabila suatu ketika partai politik memegang tampuk pemerintahan dan menduduki badan perwakilan rakyat secara mayoritas, maka dapat dinyatakan bahwa partai politik tersebut dapat melaksanakan fungsi sebagai sarana pembuatan kebijakan.


1 Comments


Gambling in the Casino 888: No deposit bonus casino - Air
Gambling in the Casino how can i get air jordan 18 retro racer blue 888: No deposit bonus 스캇 사이트 casino. where to find air jordan 18 retro yellow Gambling in the Casino 888: No deposit bonus casino. Gambling in air jordan 18 retro racer blue order the Casino 888: No deposit bonus casino. Gambling in the Casino 888: how to buy air jordan 18 retro yellow suede No

Posting Komentar

Copyright © 2009 REFERENSI ANDA All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.