2

ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Posted by Ulfia Puspita E1B013032 on 05.06

1. Istilah Administrasi Negara


a.      Etimologi

a)      Dalam bahasa belanda disebut Administratief recht atau bestuursrecht.
b)      Dalam bahasa inggris disebut Administrative Law.
c)      Dalam bahasa perancis disebut droit administrative.
d)     Dalam bahasa jerman disebut averwaltungsrecht
e)      Dalam bahasa Indonesia menyebutnya menjadi tiga macam yaitu: “Tata Usaha Negara”, “Hukum Tata Usaha Pemeritahan”, dan “Hukum Administrasi Negara”.

b.      Peraturan Dalam Perundang-Undangan

a)    Surat Keputusan Mendikbud tahun 1972, tentang Pedoman Kurikulum minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, meggunakan istilah. Hukum Tata Pemerintahan (HTP)
b)   Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 dan TAP MPR No. II/1983 tentang GBHN memakai istilah Hukum Tata Usaha Negara.
c)    Surat Keputusan Mendikbud No. 31 tahun 1983, tentang kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara.
d)   UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, namun dalam pasal 144 ditegaskan bahwa UU ini dapat disebut UU Peradilan Administrasi Negara.

c.       Kurikulum Perguruan Tinggi

Kurikulum Fakultas Hukum 1983 yang lazimnya dikenal dengan nama kurikulum inti, menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara. Penggunaan istlah Hukum Administrasi Negara (selanjutnya disingkat HAN) sedikit banyak dipengaruhi oleh keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di Cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelum itu, dalam kurikulum minimal tahun 1972, istilah yang digunakan dalam SK Menteri P dan K tanggal 30 Desember 1972 No. 0198/U/1972 adalah Hukum Tata Pemerintahan. Meskipun istilah Hukum Tata Pemerintahan tercantum dalam SK tersebut diatas, namun dalam kenyataan penggunaan istilah itu oleh beberapa fakultas hukum terutama fakultas hukum universitas negeri (yang kemudian diikuti juga oleh berbagai fakultas hukum universitas swasta) tidak seragam. Istilah-istilah yang beraneka ragam itu adalah: Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Administrasi Negara.



Dengan tidak seragamnya penggunaan istilah itulah maka para pengasuh mata kuliah tersebut sepakat menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara dengan alasan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya, sehingga membuka kemungkinan kearah pengembangan dari pada Cabang Ilmu Hukum ini yang lebih sesuai dengan perkembangan, pembangunan dan kemajuan Negara Republik Indonesia dimasa-masa yang akan datang.

(Rapat Staf Dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia bulan Maret 1973 di Cirebon, memutuskan sebaiknnya menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara dengan alasan Hukum Administrasi Negara pengertiannya lebih luas dan sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Republik Indonesia kedepan.)

d.      Para Ahli

a)      E. Utrecht dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum dministrasi pada cetakan pertama memakai istilah hukum tata usaha Indonesia, kemudian pada cetakan kedua menggunakan istilah Hukum tata usaha Negara Indonesia, dan pada cetakan ketiga menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia.
b)      Wirjono Prajokodikoro dalam tulisannya dimajalah hukum tahun 1952 menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”.
c)      Prajudi Armosudidjo, dalam prasarannya di Musyawarah Nasional Persahi tahun 1972 di Prapat menggunakan istilah Peradilan Administrasi Negara.
d)     W.F Prins dalam bukunya Inhidin In Het Administrasi Recht Van Indonesia menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara Indonesia.

2. Pengertian Hukum Administrasi Negara

a.      Pengertian Administrasi Negara Menurut Para Ahli
a)      Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, administrasi negara adalah bantuan penyelenggaraan dari pemerintah artinya pemerintah tidak dapat menunaikan tugas-tugas kewajibannya tanpa administrasi Negara.
b)      Menurut Pfiffner dan Presthus, administrasi negara adalah suatu proses yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijaksanaan negara.
c)      Menurut Bachsan Mustafa, administrasi negara adalah gabungan jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat dan diserahi kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.
d)     Menurut John M. Pfiffer dan Robert V, administrasi negara adalah suatu proses yang berkaitan dengan pelaksanaan segala kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan, dan teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
e)      Menurut Dwight Waldo, administrasi negara adalah organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah. Selain itu, administrasi negara adalah guru seni tentang manajemen yang dipakai untuk mengatur urusan-urusan negara.
f)       Menurut Dimocks, administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan atau wewenang politiknya.

b.      Pengertian Hukum Administrasi Administrasi Menurut Para Ahli

a)      (R. Abdoel Djamali) Hukum administrasi negara  adalah peraturan hukum yang mengatur peraturan hukum yang mengatur tentang administrasi,yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahanya yang menjadi sebab hingga negara tersebut berfungsi.

b)      (Kusumadi Poedjosewojo) Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan huku, yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.

c)      (E.Utrecht) Hukum administrasi negara dalah hukum yang menguji hubungan hukumistimewa yang diadakan,akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus.

d)     (Van Apeldoor) Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasayang diserahi tugas pemerintahab dalam menjalankan tugasnya.

e)      (Djokosusanto) Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan para warga masyarakat.

f)       (de La Bassecour Caan) Bahwa yang dimaksud dengan hukum administrasi Negara adalah, himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka Negara berfungsi. Maka peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga Negara dengan pemerintahannya.

g)      (Van Vollenhoven) HAN adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan utu menggunakan wewenangnya yang diberikan kepadanya oleh hukum tata Negara

h)      ( J.H.A. Logemann) Hukum administrasi Negara adalah, hukum mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu dengan lainnya, serta hukum antara jabatan-jabatan Negara itu dengan para warga masyarakat.

i)        (Muchsan) Hukum administrasi Negara dirimuskan sebagai “hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi Negara.





c.       Cakupan/Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Adapun ruang lingkup dari Hukum Administrasi Negara adalah bertalian erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik ditingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar lenbaga negara(administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat(warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negara itu sendiri.

Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum AdministrasiNegara, Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan ada enam ruang lingkup yang dipelajari dalam HAN yaitu meliputi :

1)      Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara;
2)      Hukum tentang organisasi negara;
3)      Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis;
4)      Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;
5)      Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi:
a. Hukum Administrasi Kepegawaian;
b. Hukum Administrasi Keuangan;
c. Hukum Administrasi Materiil;
d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara.
6)      Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.

Sumber :
·    
·         Koord. Penulis Prof. Dr. Philipus M. Hadjono, SH. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,Surabaya: Gajag Mada University Press, 1994. Hal. 1
·         SF. Marbun, Moh. Mahfud MD, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta : Liberti Yogyakarta, 1987. Hal. 3
·         A.Siti Soetami,Pengantar Tata Hukum Indonesia,Bandung : Refika Aditama.1992
·     







2 Comments


sands casino
Las Vegas Sands Casino & Hotel in Las Vegas, Nevada 샌즈카지노 offers one of the most exciting, exclusive and innovative online casino experiences in 메리트카지노 the US. Featuring a Owner: Las Vegas 온카지노 Sands Casino & Hotel (No. of Rooms: 2,569

Posting Komentar

Copyright © 2009 REFERENSI ANDA All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.