2
ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Posted by Ulfia Puspita E1B013032
on
05.06
1. Istilah Administrasi Negara
a.
Etimologi
a)
Dalam
bahasa belanda disebut Administratief recht atau bestuursrecht.
b)
Dalam
bahasa inggris disebut Administrative Law.
c)
Dalam
bahasa perancis disebut droit administrative.
d)
Dalam
bahasa jerman disebut averwaltungsrecht
e)
Dalam
bahasa Indonesia menyebutnya menjadi
tiga macam yaitu: “Tata Usaha Negara”, “Hukum Tata Usaha Pemeritahan”, dan “Hukum Administrasi Negara”.
b.
Peraturan Dalam
Perundang-Undangan
a)
Surat Keputusan Mendikbud tahun
1972, tentang Pedoman Kurikulum minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta,
meggunakan istilah. Hukum Tata Pemerintahan (HTP)
b)
Undang-undang Pokok Kekuasaan
Kehakiman No. 14 tahun 1970 dan TAP MPR No. II/1983 tentang GBHN memakai istilah
Hukum Tata Usaha Negara.
c)
Surat Keputusan Mendikbud No. 31
tahun 1983, tentang kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum menggunakan
istilah Hukum Administrasi Negara.
d)
UU Nomor 5 tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, namun dalam pasal 144 ditegaskan bahwa UU ini
dapat disebut UU Peradilan Administrasi Negara.
c.
Kurikulum
Perguruan Tinggi
Kurikulum Fakultas Hukum 1983 yang lazimnya dikenal dengan
nama kurikulum inti, menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara. Penggunaan
istlah Hukum Administrasi Negara (selanjutnya disingkat HAN) sedikit banyak
dipengaruhi oleh keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada
pertemuan di Cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelum
itu, dalam kurikulum minimal tahun 1972, istilah yang digunakan dalam SK Menteri
P dan K tanggal 30 Desember 1972 No. 0198/U/1972 adalah Hukum Tata
Pemerintahan. Meskipun istilah Hukum Tata Pemerintahan tercantum dalam SK
tersebut diatas, namun dalam kenyataan penggunaan istilah itu oleh beberapa
fakultas hukum terutama fakultas hukum universitas negeri (yang kemudian
diikuti juga oleh berbagai fakultas hukum universitas swasta) tidak seragam.
Istilah-istilah yang beraneka ragam itu adalah: Hukum Tata Pemerintahan, Hukum
Tata Usaha Negara, Hukum Administrasi Negara.
Dengan tidak seragamnya penggunaan istilah itulah maka para pengasuh mata kuliah tersebut sepakat
menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara dengan alasan bahwa Hukum
Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya, sehingga membuka
kemungkinan kearah pengembangan dari pada Cabang Ilmu Hukum ini yang lebih
sesuai dengan perkembangan, pembangunan dan kemajuan Negara Republik Indonesia
dimasa-masa yang akan datang.
(Rapat Staf
Dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia bulan Maret 1973 di Cirebon,
memutuskan sebaiknnya menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara dengan
alasan Hukum Administrasi Negara pengertiannya lebih luas dan sesuai dengan
perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Republik Indonesia kedepan.)
d.
Para Ahli
a)
E. Utrecht dalam bukunya yang
berjudul Pengantar Hukum dministrasi pada cetakan pertama memakai istilah hukum
tata usaha Indonesia, kemudian pada cetakan kedua menggunakan istilah Hukum
tata usaha Negara Indonesia, dan pada cetakan ketiga menggunakan istilah Hukum
Administrasi Negara Indonesia.
b)
Wirjono Prajokodikoro dalam
tulisannya dimajalah hukum tahun 1952 menggunakan istilah “Tata Usaha
Pemerintahan”.
c)
Prajudi Armosudidjo, dalam
prasarannya di Musyawarah Nasional Persahi tahun 1972 di Prapat menggunakan istilah
Peradilan Administrasi Negara.
d)
W.F Prins dalam bukunya Inhidin In
Het Administrasi Recht Van Indonesia menggunakan istilah Hukum Tata Usaha
Negara Indonesia.
a.
Pengertian
Administrasi Negara Menurut Para Ahli
a)
Menurut
Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, administrasi negara adalah bantuan
penyelenggaraan dari pemerintah artinya pemerintah tidak dapat menunaikan
tugas-tugas kewajibannya tanpa administrasi Negara.
b)
Menurut
Pfiffner dan Presthus, administrasi negara adalah suatu proses yang berkaitan
dengan pelaksanaan kebijaksanaan negara.
c)
Menurut
Bachsan Mustafa, administrasi negara adalah gabungan jabatan yang dibentuk dan
disusun secara bertingkat dan diserahi kepada badan-badan pembuat undang-undang
dan badan kehakiman.
d)
Menurut
John M. Pfiffer dan Robert V, administrasi negara adalah suatu proses yang
berkaitan dengan pelaksanaan segala kebijaksanaan pemerintah, pengarahan
kecakapan, dan teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan
maksud terhadap usaha sejumlah orang.
e)
Menurut
Dwight Waldo, administrasi negara adalah organisasi dan manajemen dari manusia
dan benda guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah. Selain itu, administrasi
negara adalah guru seni tentang manajemen yang dipakai untuk mengatur urusan-urusan
negara.
f)
Menurut
Dimocks, administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan
kekuasaan atau wewenang politiknya.
b.
Pengertian Hukum
Administrasi Administrasi Menurut Para Ahli
a)
(R.
Abdoel Djamali) Hukum administrasi negara
adalah peraturan hukum yang mengatur peraturan hukum yang mengatur
tentang administrasi,yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahanya yang
menjadi sebab hingga negara tersebut berfungsi.
b)
(Kusumadi
Poedjosewojo) Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan huku, yang
mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk
memenuhi tugasnya.
c)
(E.Utrecht)
Hukum administrasi negara dalah hukum yang menguji hubungan hukumistimewa yang
diadakan,akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus.
d)
(Van
Apeldoor) Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus
diperhatikan oleh para penguasayang diserahi tugas pemerintahab dalam
menjalankan tugasnya.
e)
(Djokosusanto)
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan
hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan para warga masyarakat.
f)
(de
La Bassecour Caan) Bahwa yang dimaksud dengan hukum administrasi Negara adalah,
himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka Negara berfungsi.
Maka peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga
Negara dengan pemerintahannya.
g)
(Van
Vollenhoven) HAN adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat
badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan utu menggunakan
wewenangnya yang diberikan kepadanya oleh hukum tata Negara
h)
(
J.H.A. Logemann) Hukum administrasi Negara adalah, hukum mengenai
hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu dengan lainnya, serta hukum
antara jabatan-jabatan Negara itu dengan para warga masyarakat.
i)
(Muchsan)
Hukum administrasi Negara dirimuskan sebagai “hukum mengenai struktur dan
kefungsian administrasi Negara.
c.
Cakupan/Ruang
Lingkup Hukum Administrasi Negara
Adapun ruang
lingkup dari Hukum Administrasi Negara adalah bertalian erat dengan tugas dan
wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik ditingkat pusat maupun
daerah, perhubungan kekuasaan antar lenbaga negara(administrasi negara), dan
antara lembaga negara dengan warga masyarakat(warga negara) serta memberikan
jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan
administrasi negara itu sendiri.
Mengenai ruang
lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum AdministrasiNegara, Prajudi
Atmosudirdjo mengemukakan ada enam ruang lingkup yang dipelajari dalam HAN
yaitu meliputi :
1)
Hukum
tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara;
2)
Hukum
tentang organisasi negara;
3)
Hukum
tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat
yuridis;
4)
Hukum
tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian
negara dan keuangan negara;
5)
Hukum
administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi:
a. Hukum
Administrasi Kepegawaian;
b. Hukum
Administrasi Keuangan;
c. Hukum
Administrasi Materiil;
d. Hukum
Administrasi Perusahaan Negara.
6)
Hukum
tentang Peradilan Administrasi Negara.
Sumber :
·
·
Koord. Penulis Prof. Dr. Philipus M.
Hadjono, SH. Pengantar Hukum
Administrasi Indonesia,Surabaya:
Gajag Mada University Press, 1994. Hal. 1
·
SF. Marbun, Moh. Mahfud MD, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta
: Liberti Yogyakarta, 1987. Hal. 3
·
A.Siti
Soetami,Pengantar Tata Hukum Indonesia,Bandung : Refika Aditama.1992
·